Oleh:
Muktiani Asrie Suryaningrum Analis Kebijakan Ahli Madya BKKBN
Pengurus Pusat Ikatan Praktisi dan Ahli Demografi Indonesia (IPADI)
MASALAH kependudukan merupakan salah satu masalah yang dihadapi dalam pembangunan Indonesia, yakni penduduk yang tidak terkendali dapat memengaruhi pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Pertumbuhan penduduk dapat ditentukan dari tingkat kelahiran dan kematian. Adanya perbaikan layanan kesehatan dapat mengurangi tingkat kematian penduduk. Namun, tingkat kelahiran tetap tinggi hal itu yang menyebabkan ledakan penduduk.Banyaknya penduduk atau tingginya angka kelahiran, menjadi alasan utama diperlukannya program Keluarga Berencana (KB). Tingginya angka kelahiran dalam masyarakat yang tidak diimbangi dengan ketersediaan kebutuhan hidup dapat menyebabkan kurangnya ketersediaan bahan makanan, fasilitas pendidikan, pelayanan kesehatan, dan sempitnya lapangan pekerjaan.
Program Keluarga Berencana merupakan salah satu program pemerintah yang diharapkan dapat membentuk manusia yang berkualitas dan dapat membatasi kelahiran bayi. KB juga dapat mengurangi angka kematian ibu dan bayi di Indonesia.Kematian yang terjadi pada perempuan dapat disebabkan oleh jarak kehamilan yang dekat, atau, bahkan karena seringnya mengalami keguguran. Namun, sampai saat ini program Keluarga Berencana hanya dipahami untuk dipakai perempuan sehingga peranan keluarga menjadi tidak seimbang. Perencanaan dalam keluarga yang harus dilakukan ialah menentukan jumlah anak dan jarak kelahiran setiap anak. Perencanaan itu dibuat agar pasangan suami-istri memiliki persiapan, baik secara mental maupun fi nansial untuk masa depan anak-anaknya.
Tanggung jawab bersama
Perempuan dianggap sebagai penanggung jawab atas reproduksinya sehingga ledakan penduduk yang terjadi seolah-olah menjadi masalah perempuan dan beban yang harus ditanggung perempuan untuk menanggulangi masalah ledakan penduduk.Pemilihan jenis kontrasepsi atau keikutsertaan dalam program Keluarga Berencana menjadi tanggung jawab bersama, antara suami dan istri karena penggunaan kontrasepsi merupakan kebutuhan bersama antara keduanya.Sebagai satu keluarga yang utuh, laki-laki dan perempuan harus mengambil keputusan dan tanggung jawab atas kesehatan reproduksinya. Dengan kata lain, hak dan kewajiban suami istri untuk mengikuti keluarga berencana adalah sama, tidak menimbulkan diskriminasi dan ketimpangan peran serta tanggung jawab dalam keluarga.
Rencana penggunaan kontrasepsi perlu didiskusikan dengan pasangan serta keluarga terlebih dahulu. Satu pasangan mempertimbangkan antara suami dan istri siapa yang akan menggunakan alat kontrasepsi. Jika pilihannya perempuan yang akan menggunakan alat kontrasepsi, langkah selanjutnya menentukan metode kontrasepsi yang akan digunakan.Berdiskusi dengan pasangan dan keluarga setidaknya mendapatkan gambaran atau pilihan sementara mengenai kontrasepsi yang akan digunakan sesuai dengan pengalaman keluarga dan disesuaikan dengan kondisi kesehatan.Konsultasi dengan pelayanan keluarga berencana atau bidan diharapkan dapat memberikan informasi tentang metode kontrasepsi yang tersedia. Bagaimana cara kerja setiap alat kontrasepsi dan efek samping yang akan ditimbulkan dari setiap alat kontrasepsi dapat diperoleh.
Pelayanan keluarga berencana atau bidan lebih memahami dan memiliki pengetahuan yang banyak sehingga dapat memudahkan setiap pasangan yang akan menggunakan alat kontrasepsi tanpa kebingungan dan takut kesakitan.Namun, pada kenyataan masih ada kejadian pada masyarakat bahwa perempuan yang memegang peranan penting dan bertanggung jawab atas keputusan dalam penggunaan alat kontrasepsi.Perempuan yang menanggung akibat dan efek samping dari penggunaan kontrasepsi. Perempuan memiliki pengalaman yang berbeda dengan laki-laki dalam masalah reproduksi.Perempuan rela merasakan ketidaknyamanan dan kesakitan akibat penggunaan alat kontrasepsi.Pasangan suami-istri dalam keluarga sebaiknya memahami hal-hal mendasar untuk meningkatkan kesejahteraan anggota keluarganya. Salah satu hal mendasar yang harus dipahami pasangan suami-istri ialah reproduksi.Reproduksi menjadi tanggung jawab pasangan suami- istri.
Namun, nyatanya reproduksi hanya dipahami sebagai kewajiban dan kodrat yang harus dijalani perempuan. Sebagian besar masyarakat menganggap bahwa fungsi reproduksi menjadi tanggung jawab perempuan.Selayaknya pasangan suami dan istri secara bersama merencanakan jumlah dan jarak kelahiran anak dengan mempertimbangkan faktor usia, kesehatan, kesiapan mental dan ekonomi keluarga.Pembahasan dan upaya bersama ini memosisikan istri tidak diabaikan dalam menentukan kesehatan reproduksinya. Ini merupakan wujud kesetaraan gender dalam keluarga dapat terwujud.Salah satu dari wujud kesetaraan gender dalam partisipasi keluarga adalah dalam pengambilan keputusan pemilihan metode kontrasepsi yang akan digunakan pada tubuh seorang istri.
Source : BKKBN
0 Komentar