Pengolahan sampah organik di Balai Diklat KKB Garut

Penyampaian materi pengolahan sampak organik
Salah satu faktor yang mempengaruhi meningkatnya timbulan sampah adalah semakin tingginya jumlah penduduk di suatu wilayah tertentu. Tingkat pertumbuhan penduduk akan menambah beban yang tidak ringan bagi suatu wilayah dalam penyiapan infrastruktur baru. Berdasarkan Undang-undang No 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, pada pasal 1 sampah di definisikan sebagai sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat. Sehingga, apabila masalah sampah tidak dapat dikelola dengan baik maka akan menyebabkan penurunan kualitas lingkungan. Pengurangan sampah adalah pembatasan timbulan sampah, pendaurulangan sampah, atau pemanfaatan kembali sampah. Kegiatan penanganan sampah meliputi pemilahan, pengumpulan, pemindahan, pengangkutan, serta pengolahan. Sampah anorganik yang dapat didaur ulang atau dapat diolah yang dapat menghasilkan nilai ekonomi, untuk sampah organik umumnya tetap di tinggal di tempat sampah kemudian diangkut oleh armada angkutan sampah pemerintah, tetapi dalam pelaksanaannya, sampah yang sudah di pisah di tempat sampah dicampur kembali dan penganggkutanya hingga ke TPA juga dalam kondisi tercampur antara organik dan anorganik. Perkantoran merupakan salah satu sumber sampah dari daerah komersial yang jenis sampahnya merupakan sejenis sampah rumahtangga juga termasuk yang diwajibkan melaksanakan pengelolan sampahnya. Bagi pengelola yang belum memiliki fasilitas pemilahan sampah pada saat diundangkannya UU tersebut, wajib membangun atau menyediakan fasilitas pemilahan sampah paling lama 1 tahun.  





Kantor UPT. Balai Diklat KKB Garut sebagai salah satu lembaga pemerintahan, seyogianya sudah melaksanakan pengurangan sampah dengan cara memanfaatkan sampah yang bernilai ekonomis seperti kertas, kardus, dan kemasan air mineral, walaupun belum maksimal. Sebagai implementasi dari penerapan 8 Fungsi Keluarga, khususnya fungsi lingkungan, pengelolaan sampah domestik menjadi hal yang perlu diupayakan untuk turut serta pada isu terkait pemanasan global. Sebagai langkah awal tindak lanjut dari permasalahan yang dihadapi, maka UPT. Balai Diklat KKB Garut berinisiasi menyelenggarakan pelatihan singkat pengelolaan sampah dengan tajuk Pemilahan dan Pengolahan Sampah Organik. Kegiatan ini melibatkan narasumber Endang Darsa dari Yayasan Paragita yang bergerak di bidang pemberdayaan masyarakat untuk menjaga lingkungan hidup yang bersih dan sehat. 
“Tujuan penyelenggaraan pelatihan adalah untuk memberikan pemahaman pengelolaan sampah yang baik dan benar kepada karyawan serta mengkaji pengelolaan sampah organik dan anorganik secara terpadu untuk memaksimalkan pengelolaan sampah Kantor UPT. Balai Diklat KKB Garut.” Ungkap Mayang Mariana selaku Kepala UPT. Balai Diklat Garut yang sangat antusias mengikuti pelatihan singkat yang diikuti oleh seluruh karyawan. Hasil yang diharapkan dari pelaksanaan kegiatan ini dan kaitannya terhadap pencapaian ouput, agar terciptanya kondisi lingkungan UPT. Balai Diklat KKB Garut yang bersih, sehat dan asri, pungkas Mayang. Dalam kesempatan lain, Endang Darsa mengatakan bahwa sampah organik bisa diolah menjadi pupuk organik cair. Hal itu selaras dengan konsep pengembangan UPT. Balai Dikalt KKB Garut yang akan membuat kebun “Stunting”. Pupuk organik cair nantinya dapat dimanfaatkan untuk pemeliharaan tanaman sayuran dan buah di kebun tersebut. (Red- LZA)
*******

Posting Komentar

0 Komentar