PKB/ PLKB MITRA TERDEPAN MASYARAKAT DALAM PELAYANAN BANGGA KENCANA

Edy Purnomo, S.Pd, MM - Kepala Balai Diklat KKB Garut
Penyuluh Keluarga Berencana (PKB)/ Petugas Lapangan Keluarga Berencana (PLKB) sebagai petugas Program Bangga Kencana yang berada pada garda terdepan dalam menghadapi masyarakat merupakan perpanjangan tangan pemerintah dalam menyampaikan isi pesan pembangunan keluarga, kependudukan, dan keluarga berencana (Bangga Kencana).
 
PKB/ PLKB sebagai petugas/ perangkat pemerintah di lini lapangan yang memiliki kewenangan untuk menyampaikan isi pesan program Bangga Kencana dalam bentuk kegiatan pelayanan Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) kepada masyarakat. Seiring dengan perubahan sistem politik dan sistem pemerintahan dengan berbasis reformasi birokrasi membawa pengaruh terhadap kualitas hubungan pemerintah dan masyarakat, jika dahulu peran pemerintah lebih banyak memberikan informasi yang harus dilakukan oleh masyarakat saat ini telah berubah posisinya dimana pemerintah memposisikan masyarakat menjadi partner yang setara.
 
Perubahan paradigma ini berhubungan dengan perubahan pola komunikasi yang dibangun oleh para PKB/ PLKB secara interaktif dan transaksional. Dengan perubahan cara pandang tersebut menuntut setiap PKB/ PLKB memiliki kemampuan berkomunikasi secara timbal balik dengan yang menempatkan diri sebagai mitra masyarakat yang mampu melayani secara prima. 
 
Perkembangan teknologi pada era globalisasi menuntut adanya perubahan sikap dan prilaku dalam implementasi pelaksanaan tugas setiap PKB/ PLKB yang juga merupakan wujud dari peningkatan kualitas kinerja yaitu dengan memberikan pelayanan KIE kepada masyarakat. 
 
Pelayanan yang berkualitas atau sering disebut pelayanan prima merupakan bentuk pelayanan terbaik yang memenuhi standar kualitas pelayanan. Pelayanan prima yang dilakukan PKB/ PLKB merupakan bentuk pelayanan di suatu instansi penting untuk diterapkan guna memberikan citra dan nama baik bagi instansi. Penyelenggaraan pelayanan prima yang dilakukan PKB/ PLKB merupakan upaya untuk memberikan rasa puas dalam menumbuhkan kepercayaan masyarakat. Pelayanan menjadi faktor penting yang berhubungan langsung dengan masyarakat sebagai upaya pencapaian tujuan/ misi organisasi secara optimal melalui pemberian pelayanan yang efektif, efisien agar terwujud pelayanan terbaik dan sesuai dengan harapan masyarakat. 
 
Penyelenggaraan pelayanan prima yang dilakukan PKB/ PLKB merupakan wujud dalam memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 96 tahun 2012 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang menyebutkan bahwa pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/ atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik yang merupakan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tersebut memberikan penegasan bahwa pemerintah berkewajiban memberikan pelayanan dengan sebaik-baiknya kepada masyarakat sebagai penerima pelayanan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. 
 
Pelayanan yang di maksud yaitu pelayanan yang baik, mudah, murah, cepat dan terukur adalah amanah yang harus dilakukan oleh penyelenggara pelayanan dalam pemberian pelayanan. Hal itu sebagai upaya untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah dalam pelayanan publik. Oleh karena itu, aktifitas yang ditunjukan oleh PKB/ PLKB merupakan salah satu bentuk intervensi pemerintah dalam penyediaan sumber daya aparatur yang kompeten dan berkualitas sebagai syarat untuk menjalankan pelayanan publik yang prima dan Salah satu faktor yang dapat mempengaruhi pelayanan dalam hubungannya dengan kepuasan pelanggan adalah pelayanan prima. 
 
Demikian pula dengan Good Governance secara umum merujuk kepada sebuah kualitas hubungan antara pemerintah dan warganya yang harus dilindungi dan dilayani. Pelayanan prima masuk ke dalam prinsip – prinsip good governance yang meliputi kepercayaan, yang dirasakan di benak publik. Tindakan yang perlu dibangun oleh para PKB/ PLKB yang dapat dilakukan supaya evaluasi publik terhadap organisasi positif adalah dengan memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. 
 
Ukuran dari kualitas pelayanan yang diharapkan antara lain adalah: Reliability (keandalan), Responsiveness (ketanggapan), Competence (kemampuan), Access (mudah diperoleh), Courtesy (keramahan), Communication (komunikasi), Credibilty (kredibilitas), Security (keamanan), Understanding (saling memahami) dan Tangibles (terukur). 
 
Sesuai dengan Keputusan Menteri pemberdayaan aparatur negara no. 63 tahun 2004 yang berbunyi “Hakikat Pelayanan Publik adalah pemberian pelayanan prima kepada masyarakat yang merupakan perwujudan kewajiban aparatur pemerintah sebagai abdi masyarakat”. Karena itu, instansi publik berkewajiban memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. 
 
Untuk mewujudkan pelayanan program Bangga Kencana, maka BKKBN menempatkan PKB/ PLKB yang ada harus sesuai dan memiliki pemahaman akan pelayanan publik yang baik sehingga pelayanan publik dapat tepat sasaran dan pelayanan yang diberikan juga dapat mendekatkan birokrasi dengan masyarakat. 
 
Dengan kepiawaian yang ditunjukan para PKB/ PLKB dalam melaksanakan tugasnya tersebut memberikan arti bahwa langkah kerja yang dilakukan merupakan gambaran dari implementasi suatu birokrasi publik dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mengacu pada prinsip-prinsip pelayanan sebagai berikut :
  1. Kesederhanaan, dalam arti bahwa prosedur dan tata cara pelayanan perlu ditetapkan dan dilaksanakan secara mudah, lancar, cepat, tepat, tidak berbelit-belit, mudah dipahami dan mudah dilaksanakan oleh masyarakat yang meminta pelayanan. 
  2. Kejelasan dan kepastian, dalam arti adanya kejelasan dan kepastian dalam hal prosedur dan tata cara pelayanan, persyaratan pelayanan baik teknis maupun administratif, unit kerja pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab dalam meberikan pelayanan, rincian biaya atau tarif pelayanan dan tata cara pembayaran, dan jangka waktu penyelesaian pelayanan.
  3. Keamanan, dalam arti adanya proses dan produk hasil pelayanan yang dapat memberikan keamanan, kenyamanan dan kepastian hukum bagi masyarakat. 
  4. Keterbukaan, dalam arti bahwa prosedur dan tata cara pelayanan, persyaratan, unit kerja pejabat penanggung jawab pemberi pelayanan, waktu penyelesaian, rincian biaya atau tarif serta hal-hal lain yang berkaitan dengan proses pelayanan wajib diinformasikan secara terbuka agar mudah diketahui dan dipahami oleh masyarakat, baik diminta maupun tidak diminta. 
  5. Efesiensi, dalam arti bahwa persyaratan pelayanan hanya dibatasi pada hal- hal yang berkaitan langsung dengan pencapaian sasaran pelayanan dengan tetap memperhatikan keterpaduan antara persyaratan dengan produk pelayanan. 
  6. Ekonomis, dalam arti bahwa pengenaan biaya atau tarif pelayanan harus ditetapkan secara wajar dengan memperhatikan: nilai barang dan jasa pelayanan, kemampuan masyarakat untuk membayar, dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 
  7. Keadilan dan pemerataan, yang dimaksudkan agar jangkauan pelayanan diusahakan seluas mungkin dengan distribusi yang merata dan adil bagi seluruh lapisan masyarakat. 
  8. Ketepatan waktu, dalam arti bahwa pelaksanaan pelayanan harus dapat diselesaikan tepat pada waktu yang telah ditentukan.
 
(Epo, 20042021)

Posting Komentar

0 Komentar