PERESMIAN GEDUNG BALAI DIKLAT KKB GARUT OLEH SEKRETARIS UTAMA BKKBN


Sekretaris Utama (Sestama) Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Ir. Nofrijal, Senin (3/2/2020), meresmikan Balai Diklat Kependudukan dan Keluarga Berencana (KKB) Garut, Jalan RSU No. 6 Garut. Disaksikan oleh Bupati Garut Rudy Gunawan, Kepala Pusdiklat BKKBN Dr. Drs. Lalu Makripuddin, M.Si., Kepala Perwakilan BKKBN Prov. Jabar Drs. Sukaryo Teguh Santoso, Kepala Dinas PPKBPPA Kabupaten Garut  Drs. Toni Tisna Somantri, Kepala Balai Diklat Kependudukan dan Keluarga Berencana (KKB) Garut Edy Purnomo, S.Pd. MM, Kepala OPD KB Kabupaten/ Kota se-Jawa Barat, Ikatan Penulis Keluarga Berencana (IPKB) se-Jawa Barat, PKB/PLKB dan  Balai Diklat KKB Cirebon, Bogor, Latbang Bandung dan serta undangan lainnya.
Rehabilitasi Balai Diklat KKB Garut dilaksanakan sebagai bentuk komitmen BKKBN dalam menyukseskan Program KKBPK setelah terjadinya banjir bandang sungai Cimanuk pada tahun 2016 lalu yang telah merusak sebagian besar sarana dan prasarana pada waktu itu. 

Pada sambutannya Bupati Garut Rudy Gunawan mengatakan, Pembangunan Gedung yang memiliki gedung 2 tingkat di Garut merupakan hal yang luar biasa. Beliau menambahkan, Pemkab Garut telah memelopori mempercepat proses hal yang berhubungan dengan Kampung KB, sebagai upaya keluar dari keluarga yang kurang sehat. Meski demikian KB jangan diartikan sebagai upaya mengurangi angka kelahiran, "Namun keluarga berencana jauh lebih dari nilai itu, yaitu sehat lahir batin, dunia akhirat apalagi dengan SDM unggul bagi Indonesia maju," ujar Bupati.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Perwakilan BKKBN Jawa Barat Sukaryo Teguh Santoso mengukuhkan Pengurus Daerah Ikatan Penulis Keluarga Berencana (IPKB) Jawa Barat Masa Bakti 2020-2025 sesaat sebelum peresmian Balai Diklat KKB Garut di Garut pada Senin sore, 3 Februari 2020. 
Gambar 1. Tampak Atas Gedung Balai Diklat KKB Garut
Gambar 2. Tampak Atas Gedung Balai Diklat KKB Garut
Teguh, sapaan akrab Sukaryo Teguh Santoso, mengungkapkan pengukuhan merupakan bentuk pengakuan resmi BKKBN terhadap kepengurusan IPKB di Jawa Barat. Adapun pelantikan secara resmi kelembagaan IPKB diserahkan kepada mekanisme organisasi sebagaimana diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) IPKB. Merujuk pada Pasal 13 Anggaran Dasar IPKB, pengesahan pengurus daerah merupakan kewenangan pengurus pusat. (Luthfi)

Posting Komentar

0 Komentar