Arahan Kepala Balai Diklat KKB Garut pada saat praktek lapangan |
Pendataan keluarga merupakan kegiatan yang wajib dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Melalui pendataan keluarga diharapkan akan diperoleh data keluarga yang akurat, valid, relevan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Dimana hasil pendataan keluarga ini dapat digunakan untuk kepentingan operasional dan intervensi langsung program Kependudukan, Keluarga Berencana, dan Pembangunan Keluarga (KKBPK) di semua tingkatan wilayah. Data yang diperoleh dapat dimanfaatkan untuk pengambilan kebijakan antara lain Kebijakan Pelayanan Keluarga Berencana yang antara lain adalah menjamin ketersediaan alat kontrasepsi untuk Keluarga Pra Sejahtera (KPS), menurunkan angka unmet need, meningkatkan kesertaan berKB Metode Kontrasepsi Jangka Panjang (MKJP) dan kebijakan program KKBPK di Daerah Sasaran Khusus; Perencanaan Program Ketahanan Keluarga melalui Bina Keluarga Balita, Bina Keluarga Remaja, Bina Keluarga Lansia dan PIK Remaja/Mahasiswa; serta kebijakan mengenai Usaha Peningkatan Pendapatan keluarga Sejahtera.
Pembelajaran di kelas |
Pendataan Keluarga dilakukan oleh Kader setempat di bawah pembinaan Penyuluh Keluarga Berencana dan/atau Petugas Lapangan Keluarga Berencana. Pendataan Keluarga secara langsung akan menghasilkan profil keluarga termasuk profil Pasangan Usia Subur (PUS) baik yang sudah mengikuti program Keluarga Berencana (KB) maupun yang belum, menghasilkan basis data PUS secara akurat dan lengkap by name by address, di mana Basis data Keluarga termasuk profil PUS ini tidak tersedia pada sumber data manapun, kecuali hanya diperoleh melalui pelaksanaan Pendataan Keluarga. Secara lebih rinci, Pendataan Keluarga akan menghasilkan data keluarga di Indonesia yang terdiri dari data demografi, data Keluarga Berencana, dan data keluarga sejahtera.
Basis Data Keluarga Indonesia perlu dimutakhirkan melalui Aplikasi SIGA yang dilaksanakan setiap tahun agar senantiasa up to date. Oleh karenanya, dalam rangka meningkatkan kapasitas pengelola dan pelaksana pengelola, maka Balai Diklat KKB Garut melaksanakan Pelatihan Pengelolaan SIGA pada tanggal 29 April s.d 2 Mei 2019
0 Komentar