(Balai Diklat KKB Garut - 2023) |
Foto Balai Diklat KKB Garut (2016) |
Sebagai mana diatur dalam Peraturan Badan Kependudukan Dan Keluarga Berencana Nasional Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Balai Pendidikan, Dan Pelatihan Kependudukan, Dan Keluarga Berencana, Balai Diklat KKB Garut adalah Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pusdiklat Kependudukan dan Keluarga Berencana, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional.
Karyawan-karyawati Balai Diklat KKB Garut (2022 - sekarang) |
Kepala UPT 2020-2021 |
Karyawan-Karyawati Balai Diklat KKB Garut (2016-2019) |
VISI :
Memperkuat SDM Program Kependudukan dan Keluarga Berencana dan Institusi Pelatihan yang Profesional
MISI :
1. Mewujudkan SDM pengelola dan pelaksana program Kependudukan dan Keluarga Berencana yang berkualitas;
2. Mewujudkan institusi Balatbang dan Balai Diklat yang profesional
TUGAS DAN FUNGSI
Sesuai Peraturan Badan Kependudukan Dan Keluarga Berencana Nasional Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Pelatihan Pembangunan Keluarga, Kependudukan, Dan Keluarga Berencana, tugas dan fungsi Balai Diklat KKB yaitu :
A. Tugas
Balai Diklat KKB Garut mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan teknis dan manajerial di bidang kependudukan, dan keluarga berencana.
B. Fungsi
1. Penyusunan program, dan evaluasi pendidikan dan pelatihan, serta pelaporan;
2. Pelaksanaan pelatihan teknis dan manajerial di bidang kependudukan dan keluarga berencana;
3. Penyusunan dan pengembangan materi, metode, dan penyelenggaraan pelatihan;
4. Pengelolaan sarana dan prasarana pendidikan dan pelatihan; dan
5. Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga