Profil Organisasi

(Balai Diklat KKB Garut - 2023)


Foto Balai Diklat KKB Garut (2016)
Balai Diklat KKB Garut pada awalnya bernama Balai Penataran Keluarga Berencana (BPKB) dibangun pada tahun 1976 bersamaan dengan pembangunan kantor Dinas Penerangan Kabupaten Garut yang terletak bersebelahan, setelah itu ada beberapa perubahan nama yaitu Loka Diklat BKKBN, kemudian Cabang Balai Diklat KB Nasional Garut, dan berubah lagi menjadi Balai Diklat Kependudukan dan Keluarga Berencana Garut sampai sekarang.

Sebagai mana diatur dalam Peraturan Badan Kependudukan Dan Keluarga Berencana Nasional Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Balai Pendidikan, Dan Pelatihan Kependudukan, Dan Keluarga Berencana, Balai Diklat KKB Garut adalah Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pusdiklat Kependudukan dan Keluarga Berencana, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional.  

Karyawan-karyawati Balai Diklat KKB Garut (2022 - sekarang)
 
Karyawan-Karyawati Balai Diklat KKB Garut (2021-2022)
Karyawan-Karyawati Balai Diklat KKB Garut (2020-2021)
Kepala UPT 2020-2021
Karyawan-Karyawati Balai Diklat KKB Garut (2016-2019)
Sebagaimana Visi dan Misi Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional, Visi Misi Balai Diklat KKB Garut adalah :

VISI :
Memperkuat SDM Program Kependudukan dan Keluarga Berencana dan Institusi Pelatihan yang Profesional

MISI :
1. Mewujudkan SDM pengelola dan pelaksana program Kependudukan dan Keluarga Berencana yang berkualitas;
2. Mewujudkan institusi Balatbang dan Balai Diklat yang profesional

TUGAS DAN FUNGSI
Sesuai Peraturan Badan Kependudukan Dan Keluarga Berencana Nasional Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Pelatihan Pembangunan Keluarga, Kependudukan, Dan Keluarga Berencana, tugas dan fungsi Balai Diklat KKB yaitu :

A. Tugas
Balai Diklat KKB Garut mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan teknis dan manajerial di bidang kependudukan, dan keluarga berencana.

B. Fungsi
1. Penyusunan program, dan evaluasi pendidikan dan pelatihan, serta pelaporan;
2. Pelaksanaan pelatihan teknis dan manajerial di bidang kependudukan dan keluarga berencana;
3. Penyusunan dan pengembangan materi, metode, dan penyelenggaraan pelatihan;
4. Pengelolaan sarana dan prasarana pendidikan dan pelatihan; dan
5. Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga